Acara sosialisasi tentang manfaat dan program BPJS ketenagakerjaan serta sosialisasi e-tilang dari satuan lalu lintas (Satlantas) Kabupaten Muara Enim pada hari Rabu tanggal 14-12-2022, yang dilaksanakan di aula Pemdes Karang Raja Muara Enim.
Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan :
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang sangat dibutuhkan oleh karyawan atau pekerja. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Persero) atau (Askes). Program pemerintah ini memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan pengganti PT Jamsostek (Persero). Tugas dari program BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sosialisasi E-Tilang (tilang elektronik) :
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem tilang yang menggunakan basis teknologi informasi dengan perangkat utama berupa kamera. Indonesia akhirnya melakukan program E-Tilang melalui penerbitan Surat Telegram (TR) Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Dengan demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang operasi penindakan tilang manual.
Dalam penerapannya tidak mudah karena harus melalui proses panjang secara bertahap. Indonesia memberlakukan e-tilang pertama kalinya hanya untuk mendeteksi pelanggaran marka dan traffic light. Setahun setelahnya, ETLE dikembangkan pada jenis pelanggaran lain, seperti pelanggaran penggunaan ponsel dan sabuk pengaman. Saat ini, tilang elektronik secara resmi menggantikan tilang konvensional.
Tilang elektronik melakukan penindakan pelanggaran pengendara secara daring. Cara kerjanya mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas melalui fitur-fitur canggihnya, yakni fitur rekam wajah untuk menangkap identitas pengendara dan fitur kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk merekam plat nomor kendaraan. Tidak sekadar menilang, sistemnya juga bisa mendeteksi kejahatan yang terjadi di jalan, seperti pemalsuan plat nomor polisi dan tabrak lari. Tilang elektronik pun diklaim mampu menekan pungli atas penilangan yang dilakukan oleh oknum. Dari segi efektivitasnya, tilang elektronik dinilai cukup efektif serta bisa meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintasserta penerapan tilang elektronik mampu mendorong kepatuhan berkendara masyarakat sampai 80 persen.