Pemdes Karang Raja Muara Enim mengikuti kegiatan percepatan pemuktahiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) TA 2024. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 25 april 2024 di ruang PMP Kecamatan Muara Enim.
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.